Etika Profesi Elektro Unriyo
TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI
ETIKA BERSOSIAL MEDIA DAN KASUS PELANGGARANNYA
Disusun Oleh :
1.
Eustakia Mahalia Goo (
17210010 )
2.
Renata Y. F Subin ( 17210014 )
3.
Prastowo D K ( 17210018 )
4.
Eko Yulianto ( 17210037 )
5.
Kusuma Maya Sari (
17210040 )
Dosen Pengampu :
Sri Hasta Mulyani, S.Kom.,M.Kom
PROGRAM STUDI S-1 TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOKYAKARTA
2018
KATA PENGANTAR
Di era globalisasi dan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, penyebaran
informasi serta akses telekomunikasi semakin pesat dan mudah untuk diakses
setiap harinya. Perkembangan ini akan mempunyai dampak di lingkungan
masyarakat, baik dampak positif bahkan dampak negatif. Dampak ini dapat menybar
luas ke semua kalangan, baik terpelajar maupun bukan pelajar.
Media sosial adalah
suatu alat komunikasi untuk berinteraksi dengan orang lain. Contoh media sosial
yang saat ini ada yaitu : whatshapp,
facebook, BBM, Instagram dll. Media sosial sering kali digunakan untuk mencari
pengetahuan, berinteraksi dengan orang lain bahkan ada yg di membuat berita
bohong/hoax. Masyarakat diharapkan bisa sadar akan etika dalam penggunaan media sosial agar
menjaga perasaan masyarakat yg menggunakan media sosial juga
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Prosedur Pemecahan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Media Sosial
B. Undang – Undang
C. Dampak Positif Dan Dampak Negatif
D. Contoh Kasus Pelanggaran Media Sosial
E. Cara Beretika Media Sosial
BAB
III KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berkembangnya teknologi semakin
hari demi hari sangat pesat dan mudah, banyak dari masyarakat yang menggunakan
media sosial sebagai interaksi dengan orang lain atau untuk mencari ilmu
informasi dan mencari teman baru lewat media sosial. Ada beberapa jenis media sosial
yang sering masyarakat gunakan, salah satunya adalah instagram. Media ini
sering digunakan untuk mempublikasikan kegiatan seseorang atau untuk mecari
teman.
Media sosial adalah jejaring sosial
atau jembatan untuk berhubungan dengan orang lain. Penggunaan media sosial ini
mempunyai banyak dampak positif dalam penggunaanya. Tetapi dibalik dampak
positif tersebut, ada beberapa dampak negatif dalam penggunaanya yaitu,
penyebaran berita bohong / HOAX.
Pemerintah juga ikut mengambil
bagian dalam mengawasi penggunaan media sosial tersebut. Pemerintah juga
membuat UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11
tahun 2008.
1.2 Rumusan Masalah
A.
Apa itu media sosial?
B.
Undang – undang mengatur tentang ITE?
C.
Dampak potif dan dampak negatif dari media sosial?
D.
Contoh kasus pelanggarannya?
E.
Bagaimana etika dalam penggunaan media sosial yang
benar?
1.3 Tujuan Penulisan
A.
Memahami dan mengerti arti media sosial.
B.
Mengerti undang – undang tentang media sosial.
C.
Mengetahui hal positif dan negatif bermedia sosial.
D.
Mengetahui kasus pelanggaran bermedia sosial.
E.
Memahami dan mengerti cara menggunakan media sosial.
1.4 Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur yang digunakan penulis
dalam penyusunan makalh ini yaitu dengan studi kepustakaan buku dan browsing
internet.
(SUB BAB) BAB II
PEMBAHASAN
A. Media sosial
Pengertian media sosial menurut para ahli :
Agar lebih memahami apa arti media sosial, maka kita dapat
merujuk pada pendapat para ahli. Berikut ini adalah pengertian media sosial
menurut para ahli:
1. Philip Kotler dan Kevin Keller
Menurut Philip dan
Kevin Keller pengertian media sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagai
informasi teks, gambar, video, dan audio dengan satu sama lain dan dengan
perusahaan dan sebaliknya.
2. Marjorie Clayman
Menurut Marjorie
Clayman pengertian media sosial adalah alat pemasaran baru yang memungkinkan
untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya
tidak mungkin.
3. Chris Brogan
Menurut Chris Brogan
pengertian media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi baru yang memungkinkan
terjadinya berbagai jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia bagi orang
awam.
4. M. Terry
Menurut M. Terry definisi
media sosial adalah suatu media komunikasi dimana pengguna dapat mengisi
kontennya secara bersama dan menggunakan teknologi penyiaran berbasis internet
yang berbeda dari media cetak dan media siaran tradisional.
5. Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlien
Menurut Andreas M.
Kaplan dan Michael Haenlien pengertian media sosial adalah kelompok aplikasi
berbasis Internet yang dibangun dengan dasar-dasar ideologis
Web 2.0 (yang merupakan platform dari evolusi media sosial) yang memungkinkan
terjadinya penciptaan dan pertukaran dari User Generated Content.
6. Michael Cross
Menurut Michael Cross
pengertian media sosial adalah sebuah istilah yang menggambarkan bermacam-macam
teknologi yang digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam suatu kolaborasi,
saling bertukar informasi, dan berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis
web.
Karakteristik Media
Sosial
Kita dapat mengenali
sebuah media sosial melalui ciri-ciri yang dimilikinya. Berikut ini adalah
beberapa karakteristik media sosial tersebut:
1. Partisipasi Pengguna
Semua media sosial
mendorong penggunanya untuk berpartisipasi dan memberikan umpan balik terhadap
suatu pesan atau konten di media sosial. Pesan yang dikirimkan dapat diterima
atau dibaca oleh banyak orang.
2. Adanya Keterbukaan
Sebagian besar media
sosial memberikan kesempatan bagi penggunanya untuk memberikan komentar,
melakukan voting, berbagi, dan lain-lain. Pengiriman pesan dapat dilakukan dengan
bebas tanpa harus melalui Gatekeeper.
3. Adanya Perbincangan
Kebanyakan media
sosial memungkinkan adanya interaksi terhadap suatu konten, baik itu dalam
bentuk reaksi ataupun perbincangan antar penggunanya. Dan penerima pesan bebas
menentukan kapan melakukan interaksi terhadap pesan tersebut.
4. Keterhubungan
Melalui media sosial,
para penggunanya dapat terhubung dengan pengguna lainnya melalui fasilitas
tautan (links) dan sumber informasi lainnya. Proses pengiriman pesan ke media
sosial yang lebih cepat dibandingkan dengan media lainnya membuat banyak
informasi terhubung dalam satu media sosial.
Fungsi Media Sosial
Setelah memahami
pengertian media sosial dan karakteristiknya, tentunya kita juga perlu tahu apa
saja fungsinya. Berikut ini adalah beberapa fungsi media sosial secara umum:
1. Memperluas interaksi sosial manusia dengan
memanfaatkan teknologi internet dan website.
2. Menciptakan komunikasi dialogis antara banyak
audiens (many to many).
3. Melakukan transformasi manusia yang dulunya
pemakai isi pesan berubah menjadi pesan itu sendiri.
4. Membangun personal branding bagi para
pengusaha ataupun tokoh masyarakat.
5. Sebagai media komunikasi antara pengusaha
ataupun tokoh masyarakat dengan para pengguna media sosial lainnya.
Tujuan Media Sosial
Seperti yang
disebutkan pada definisi media sosial di atas, salah satu tujuannya adalah
sebagai media komunikasi alternatif bagi masyarakat. Berikut ini adalah
beberapa tujuan menggunakan media sosial secara umum:
1. Aktualisasi Diri
Bagi sebagian besar
orang, media sosial merupakan tempat untuk aktualisasi diri. Mereka
menjunjukkan bakat dan keunikan di media sosial sehingga dapat dilihat banyak
orang. Tidak heran kenapa saat ini banyak artis berlomba-lomba untuk terkenal
di media sosial mereka.
2. Membentuk Komunitas
Komunitas online
sangat mudah ditemukan saat ini, baik itu di situs forum maupun di situs sosial
network lainnya. Media sosial menjadi wadah tempat berkumpulnya masyarakat
online yang memiliki minat yang sama untuk saling berkomunikasi dan bertukar
informasi atau pendapat.
3. Menjalin Hubungan Pribadi
Media sosial juga
berperan penting dalam aktivitas menjalin hubungan personal dengan orang lain
secara pribadi. Ada banyak sekali pengguna media sosial yang menemukan pasangan
hidup, sahabat, rekan bisnis, di media sosial.
4. Media Pemasaran
Pengguna media sosial
yang jumlahnya sangat banyak tentu saja menjadi tempat yang sangat potensial
untuk memasarkan sesuatu. Bisnis online yang banyak berkembang sekarang ini banyak
dipengaruhi oleh media sosial sebagai tempat promosi.
Jenis-Jenis Media Sosial
Saat ini ada banyak
sekali jenis media sosial yang bisa kita temukan di internet. Selain jenis
platformnya yang berbeda, jenis konten yang ada di dalam media sosial tersebut
juga sangat beragam.
Berikut ini adalah beberapa jenis media sosial
tersebut:
1. Sosial Networks
Sosial Networks atau
jejaring sosial merupakan jenis media sosial yang paling umum dikenal
masyarakat dan paling banyak digunakan. Beberapa sosial network yang paling
banyak digunakan saat ini;
·
YouTube
·
Facebook
·
Twitter
·
Instagram
·
WhatsApp
·
Google Plus
·
Pinterest
·
Dan lain-lain
2. Komunitas Online (Forum)
Situs forum dan
komunitas online umumnya dibangun oleh perorangan atau kelompok yang memiliki
minat pada bidang tertentu. Para pengguna forum tersebut dapat melakukan
diskusi, chatting, dan memposting tentang topik yang berhubungan dengan minat
mereka.
Beberapa contoh komunitas online:
·
Kaskus.co.id
·
Ads.id
·
Brainly.co.id
·
Bersosial.com
·
Formaxmanroe.com
·
Indowebster.com
·
Dan lain-lain
3. Situs Blog
Situs blog juga
termasuk dalam kategori media sosial karena memungkinkan pemilik blog dan
pembacanya untuk berinteraksi. Umumnya blog dibuat berdasarkan minat atau
keahlian si pemilik blog dan konten di dalamnya dapat mempengaruhi banyak
orang.
Beberapa contoh situs blog:
·
Maxmanroe.com
·
Sugeng.id
·
Bloggerborneo.com
·
Juragancipir.com
·
Dan lain-lain
4. Sosial Bookmark
Ide awal dari situs sosial
bookmark ini adalah sebagai wadah bagi para pengguna internet untuk menyimpan
alamat website yang mereka sukai. Namun, belakangan ini pengguna situs sosial
bookmark mulai berkurang karena situs ini banyak digunakan untuk kegiatan spam.
Beberapa contoh situs sosial
bookmark yang populer:
·
StumbleUpon
·
Reddit
·
Slashdot
·
Diigo.com
·
Scoop.it
·
Dan lain-lain
B. Undang – undang
Disebutkan
dalam UUD NKRI Tahun 1945 tentang hak warga negara, Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Mengeluarkan pendapat melalui
tulisan merupakan salah satu hak warga negara sehingga tidak ada larangan untuk
berpendapat.
Pasal
28F bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Atas UUD ini, mengolah
dan mendistribusikan informasi melalui media sosial sangatlah didukung oleh
konstitusi negara.
Keakraban
dengan media sosial semestinya bijak, namun justru disalahgunakan. Menyampaikan
informasi yang tidak benar atau popular dengan hoax, dan mengumbar kebencian
menjadi konsumsi yang mudah dijumpai di media sosial.
Pasal
27 ayat (1) dan (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ayat (1) menyebutkan
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sedangkan
ayat (3) menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada
pasal 28 ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA)”.
Informasi
elektronik yang berkenaan dengan pelanggaran kesusilaan, peghinaan, pencemaran
nama baik, dan pemantik kebencian berdasarkan SARA, tentu tidak diperbolehkan
sekalipun setiap warga negara punya hak dan dengan hak tersebut bebas melakukan
sesuai keinginan. Seperti tindakan generasi saat ini, dengan membuat
status sesuka hati, tidak jauh memikirkan akibatnya, apakah bisa menyinggung
orang lain, apakah bisa menyebabkan orang lain sakit hati? Apalagi ada niatan
untuk mencemooh, mencela, dan menjelekkan. Hal tersebut bahkan sudah disiapkan
pidananya yang termaktub dalam pasal 45 dan 45A UU ITE.
Sekalipun
memiliki hak, perlu diingat ada hak orang lain yang beriringan. Dalam hal ini
tertuang dalam pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara”.
Aturan itu juga tertuang
pada UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun
2008.
C. Dampak positif dan dampak negatif bermedia sosial
Banyak sekali dampak yang diberikan dari media sosial itu. Dari
dampak yang positif sampai dampak yang negatif.
Dampak positif bermedia sosial:
- Sebagai tempat promosi
Dengan banyaknya orang yang menggunakan media sosial, dapat
digunakan bagi seseorang ataupun kelompok yang bergelut di bidang usaha untuk
mempromosikan produk/jasa yang kita tawarkan
- Ajang memperbanyak teman
- Ajang memperbanyak teman
Dengan menggunakan media sosial, kita bisa berkomunikasi dengan
siapa saja, bahkan dengan orang yang belum kita kenal sekalipun dari berbagai
penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita manfaatkan untuk menambah wawasan,
bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan ciri khas daerah masing-masing,
dan lain-lain. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan berbahasa seseorang.
Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan fasilitas call atau video
call yang disediakan di situs jejaring sosial.
- Sebagai tempat penyebaran informasi
- Sebagai tempat penyebaran informasi
Informasi yang up to date sangat mudah menyebar melalui situs
media sosial. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian, kita telah
bisa menikmati informasi tersebut. Ini sangatlah bermanfaat bagi kita sebagai
manusia yang hidup di era digital seperti sekarang ini.
- Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial
Mengasah keterampilan teknis dan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar bisa bertahan hidup dan berada dalam neraca persaingan di era modern seperti sekarang ini. Hal ini sangatlah penting, tidak ada batasan usia, semua orang butuh untuk berkembang.
- Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial
Mengasah keterampilan teknis dan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar bisa bertahan hidup dan berada dalam neraca persaingan di era modern seperti sekarang ini. Hal ini sangatlah penting, tidak ada batasan usia, semua orang butuh untuk berkembang.
Dampak negatif bermedia sosial :
- Kecanduan
Situs jejaring sosial seperti Facebook atau yang lainnya juga bisa membahayakan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.
- Kejahatan dunia maya (cyber crime)
Situs jejaring sosial seperti Facebook atau yang lainnya juga bisa membahayakan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.
- Kejahatan dunia maya (cyber crime)
Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Di
dunia internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya
sangatlah beragam. Di antaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan
spamming.
- Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
- Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kamu hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. (Deddy Sinaga/Deddy Sinaga)
- Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
- Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kamu hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. (Deddy Sinaga/Deddy Sinaga)
D. Contoh kasus pelanggarannya
Berikut
beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam
media sosial, yaitu:
1. Contoh Pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Semua informasi dalam sebuah media, termasuk
media sosial memiliki hak cipta, dilindungi oleh prinsip-prinsip hak cipta.
Semua informasi, baik berupa berita, karya fotografi, karya tulis berupa puisi,
cerita pendek, dst diatur perlindungannya dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Pasal tersebut menjadi dasar hukum etika dalam penggunaan media komunikasi di Indonesia.
Contoh kasus pelanggaran HKI misalnya ketika
seorang pengguna facebook mengupload gambar yang diambilnya dari sebuah
website, mengeditnya, lalu mengklaimnya sebagai hasil karyanya sendiri tanpa
menyertakan sumber serta hak cipta pemilik asli gambar tersebut.
2. Contoh
Pencemaran Nama Baik
Media sosial memang memberikan banyak
keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas.
Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah
‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak
orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa
penghinaan, fitnah, maupun penistaan.
-
Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook
Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan
masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar
ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada
pihak yang berwenang.
-
Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres
Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang
isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa
sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di
Serang, Banten.
-
Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang
dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu
menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui
facebook.
3. Contoh Penipuan
Online
Jangkauan publik yang menjadi lebih luas
dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat
penipuan online semakin meningkat.
-
Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan
kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi
juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan
tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui
facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh
Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk
memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai
melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai
37 juta
4. Contoh Spam
Spam merupakan pelangggaran etika berkomunikasi di internet yang berupa membanjiri media
sosial korban dengan banyak pesan yang tidak diinginkan secara berulang-ulang.
-
Contoh kasus pelanggaran etika berupa spam misalnya kasus yang dilakukan
Sanford Wallace pada tahun 2008 hingga 2009 yang mengaku telah
menyebarkan lebih dari 27 juta pesan spam melalui server Facebook. Ia melakukan
spamming terhadap sekitar 500 ribu akun pengguna Facebook yang dapat ia
akses.
5. Contoh Bullying
Bullying merupakan kejahatan etika komunikasi.
berbahaya yang telah ada sejak zaman dulu kala, dan kini juga berkembang pesat
di media sosial. Bullying bersifat mengintimidasi korbannya dengan melakukan
pelecehan atau ancaman verbal, dan dilakukan berulang kali.
-
Contoh kasus bullying di media sosial misalnya komentar-komentar kurang
sedap yang diarahkan kepada mantan Bupati Purwakarta-Jabar Dedi Mulyadi pada
tahun 2011 silam oleh dua akun grup di facebook. Yang membuat Dedi
melaporkannya ke Polda Jabar, sebab dasar kritikan kasar yang diarahkan padanya
dianggap kurang mendidik bagi publik.
6. Contoh
Penyebaran Berita Hoax
Pelanggaran etika berupa penyebaran berita
hoax merupakan jenis pelanggarang yang paling banyak dilakukan melalui media
sosial (baca: pengertian media sosial). Berita hoax berisi informasi palsu
yang bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
-
Contoh penyebaran hoax misalnya pada kasus ditangkapnya tiga pimpinan
sindikat Saracen pada bulan Agustus 2017 lalu. Sindikat ini diduga aktif
menyebarkan hoaxbernuansa SARA berdasarkan pesanan klien, dengan harga yang
cukup fantastis.
7. Contoh
Pembajakan Akun
Kasus pembajakan akun biasanya terjadi pada
akun-akun orang terkenal seperti artis atau semacamnya. Akun yang diajak dapat
disalahgunakan untuk keuntungan pembajak, misalnyauntuk dijual (baca: dampak negatif dari media sosial).
-
Contoh kasus pembajakan akun di Indonesia misalnya pembajakan akun
instagram Jonathan Frizzy (Ijonk) yaitu @ijinkfrizzy yang memiliki 301 ribu
pengikut. Oleh pembajak akun tersebut dilelang, kemudian berubah menjadi
@dki.jakarta lalu berubah kembali menjadi @audy.gsn
8. Contoh Phishing
Phising merupakan pelanggaran etika yang
dilakukan dengan mengarahkan korban untuk memasukkan informasi pribadi di situs
web palsu. Web palsu tersebut memiliki tampilan dan nuansa yang identik dengan
web asli, sehingga dapat membuat korban terkecoh.
-
Contoh kasus phising misalnya pembuatan web palsu yang identik dengan
halaman login facebook dan mengambil data korban yang terkecoh.
9. Contoh Pencurian
Identitas
Berbeda dengan pembajakan akun, pencurian
identitas dilakukan dengan mengkloning seluruh profil akun medsos seseorang
lalu membuat akun palsu yang mengatasnamakan orang tersebut (baca: contoh kasus privasi dalam etika komunikasi).
Tujuannya beragam, mulai dari untuk
mendapatkan keuntungan finansial, hingga untuk merusak kredibilitas korban.
Contoh pencurian identitas misalnya, mengkloning profil facebook seseorang.
Kemudian membuat akun palsu lalu berteman denga teman-teman pemilik akun yang
asli, dan meminta bantuan finansial kepada teman-teman korban, atas nama
korban.
10. Contoh
Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan yang
melibatkan komputer. dalam media sosial contoh kasus pelanggaran etika dalam
bentuk cybercrime misalnya penyebaran link video porno melalui twitter atau
facebook. Yang membuat korban yang mengklik link tersebut secara otomatis
mendownload virus Trojan. Sehingga selain membuat gadget pengguna terinfeksi
virus, tapi juga dicurinya data akun korban seperti nama dan passwordnya.
E. Etika penggunaan media sosial
Fungsi
utama media komunikasi adalah untuk menyampaikan pesan. Karena itu, di dalam
penggunaan media komunikasi selayaknya kita juga menerapkan beberapa standar
perilaku etika yang kita ikuti dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah
beberapa etika dalam penggunaan media komunikasi yang dirangkum dari berbagai
sumber :
1.
Berkomitmen pada etika komunikasi
Etika
merupakan prinsip-prinsip yang diterima untuk mengatur perilaku dalam
masyarakat. Tidak semua orang dalam suatu masyarakat sepakat dengan perilaku
etis. Karena itu, sebelum mengatakan atau menyampaikan sesuatu kepada orang
lain, kita memiliki tanggung jawab untuk memikirikan apa yang akan disampaikan
dan konsekuesinya. Di atas permukaan, kita dengan mudah mengenali berbagai
perilaku yang etis, namun memutuskan apa yang etis dalam suatu situasi yang
kompleks merupakan tantangan tersendiri.
2.
Menggunakan media komunikasi secara proporsional
Dalam
dunia kerja, hendaknya kita menggunakan media komunikasi seperti media sosial
dan media elektronik lainnya sesuai dengan tujuan dan fungsi. Jangan
menggunakan media komunikasi di kantor untuk tujuan pribadi selama jam kerja
karena berbagai media komunikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah
komunikasi di lingkungan pekerjaan. Selain di dunia kerja, kita juga harus
menggunakan media komunikasi secara proporsional dalam kehidupan sehari-hari
seperti misalnya tidak menggunakan media komunikasi untuk tujuan kejahatan.
Penggunaan media komunikasi yang tidak proporsional dapat berujung pada tindak
kriminal dan menimbulkan konsekuensi hukum.
3.
Menggunakan media komunikasi secara produktif
Media
komunikasi yang kita gunakan di dunia kerja seperti media sosial dan media
komunikasi elektronik lainnya hendaknya ditujukan untuk menunjang kinerja kita
di kantor. Mengetahui dan menggunakan media komunikasi dengan baik, tidak perlu
mahir, dapat membuat kita menjadi lebih produktif. Karena bagi mereka yang
nyaman menggunakan media komunikasi akan memiliki keuntungan kompetitif di
dunia kerja.
4.
Berhati-hati dalam menyampaikan informasi
Kita
harus ingat bahwa semua informasi yang kita kirimkan secara elektronik dapat
bersifat permanen dan dapat diakses oleh publik bahkan setelah informasi
tersebut dihapus. Untuk itu, berpikir dua kali sebelum menyampaikan informasi
secara elektronik atau melalui dunia maya. Karena sangat mungkin untuk
menemukan pengarang atau pencipta dari informasi yang diposting dalam dunia
maya.
5.
Menghormati privasi orang lain
Ketika
berkomunikasi dengan orang lain melalui internet, maka kita juga perlu mengacu
pada etika berkomunikasi di internet. Setiap orang memiliki kepentingan pribadi
masing-masing yang tidak bisa kita langgar begitu saja. Ada batasan-batasan
yang harus kita pahami dan turuti agar tidak terjadi konflik.
6.
Memaafkan kesalahan orang lain
Bersikap
baik ketika memberi respon atau tanggapan terhadap pelanggaran etika yang
dilakukan oleh orang lain dan jangan mengatakan apapun mengenai
kesalahan-kesalahan yang sifatnya kecil. Dengan begitu kita akan terhindar
untuk melakukan kesalahan yang sama dan tidak terpancing memberikan respon yang
dapat memantik terjadinya konflik.
7.
Jangan menyalahgunakan kekuasaan
Ketika
kita memiliki akses ke komputer orang lain, baik di tempat kerja atau di rumah
atau dimanapun, maka kita jangan mengambil keuntungan dari akses tersebut.
Misalnya menggunakan computer tanpa membatasi waktu pemakaian karena bisa jadi
orang lain juga ingin menggunakan kompter tersebut. Selain itu perlu
berhati-hati ketika membuka berkas dalam komputer karena bisa jadi di dalam
komputer tersebut tersimpan data yang bersifat rahasia yang tidak boleh
diketahui oleh banyak orang.
8.
Jangan terpancing
Dalam
komunikasi langsung dan tidak langsung atau komunikasi tatap muka dan
komunikasi bermedia, kita harus bisa tetap menahan diri ketika orang lain
memberikan ekspresi atau respon yang sangat negatif atau memberikan pendapat
secara emosional. Sebagai lawan bicara kita jangan terpancing hingga membuat
suasana menjadi lebih panas. Karena kalau terpancing maka konflik tidak dapat
dihindari.
9.
Mengirim dan menerima pesan tanpa memberikan penilaian
Dalam
komunikasi tatap muka atau komunikasi bermedia, kedua belah pihak hendaknya menyadari
dan mengenal adanya perbedaan nilai dari satu budaya ke budaya yang lain.
Dengan menyadai dan mengenal perbedaan nilai maka kita akan cenderung untuk
menemukan jalan untuk menciptakan rasa saling percaya satu sama lain. Ketika
rasa percaya mulai tumbuh, maka kita akan lebih berhati-hati saat mengirim dan
menerima pesan dari orang lain.
10.
Mengirim pesan secara jujur
Ketika
menggunakan media komunikasi untuk menyampaikan pesan sebagaimana fungsi media
komunikasi pada umumnya, maka kita harus bisa bersikap jujur. Pesan-pesan yang
disampaikan juga harus jujur dengan tetap melihat situasi. Kita juga harus
tetap berhati-hati dengan kepribadian
yang dimiliki orang lain serta bias-bias budaya.
11.
Menunjukkan rasa hormat terhadap adanya perbedaan budaya
Ketika
mengirimkan dan menerima pesan melalui media komunikasi, masing-masing pihak
harus memahami dan mengakui kebutuhan orang lain, menghargai serta menghormati
orang lain. Masing-masing pihak juga harus menyadari bias budaya sendiri dengan
cara belajar untuk mengidentifikasi ketika asumsi yang dibuat berbeda dengan
orang lain.
12.
Berhati-hati dengan bahasa tubuh dalam komunikasi
Ketika
kita terlibat dalam komunikasi tatap muka, bahasa tubuh dapat memainkan peran
sebagai pelengkap pesan atau penguatan pesan yang kita komunikasikan. Bahasa
tubuh mengkomunikasikan rasa hormat dan minat. Namun kita harus pandai dalam
menggunakan bahasa tubuh dengan melihat situasi dan pihak yang menjadi lawan
bicara. Karena, bahasa tubuh mengandung makna yang berbeda bagi setiap budaya.
13.
Bersikap sabar
Ketika
kita berkomunikasi dengan orang lain dengan latar belakang budaya yang berbeda
secara tatap muka maupun menggunakan media elektronik atau media sosial, maka
kita harus bersikap sabar. Tidak semua orang memiliki pola atau gaya komunikasi
yang sama dengan kita. Untuk itu, diperlukan waktu dan kesabaran agar terjalin
komunikasi yang baik.
14.
Memperlakukan orang lain secara manusiawi
Ketika
berkomunikasi secara tatap muka maupun bermedia, kita harus tetap memperlakukan
orang lain sebagai manusia sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain.
Dengan memanusiakan manusia, sejatinya kita juga memanusiakan diri sendiri.
Bersikap baik terhadap orang lain sejatinya kita bersikap baik terhadap diri
sendiri. Dengan begitu, orang lain juga akan memperlakukan kita dengan cara
yang sama.
15.
Berbagi informasi yang bermanfaat
Komunikasi
adalah pertukaran pesan. Untuk itu, pesan yang kita kirimkan kepada orang lain
hendaknya mengandung informasi yang bermanfaat bagi orang lain dan memberikan
jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para
penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi
meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Blog, jejaring
sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh
masyarakat di seluruh dunia.
Terciptanya media sosial ini yaitu karena perkembangan teknologi
yang semakin pesat.
Dengan Media Sosial kita bisa memanfaatkannya untuk
mempromosikan atau memperkenalkan usaha atau bisnis kita atau bisa menyampaikan
pemikiran-pemikiran dan ide-ide sesorang yang kemudia bisa dibaca oleh orang
lain dalam rangka menambah wawasan dan menambah khasanah keilmuan. Namun ada
banyak juga sisi negatif dari penggunaan media sosial, pengguna bisa dengan
mudah sekali terpengaruh, karena di media sosial semua informasi yang masuk
baik informasi positif dan negatif bisa di akses semuanya oleh pengguna. Oleh
karena itu kepada pengguna untuk bisa lebih memfilter atau menyaring semua
informasi yang masuk dilihat di media sosial, dan tidak menerima secara
mentah-mentah semua informasi yang masuk. Hal ini perlu pengawalan yang khusus
dari para orang tua jika pengguna media sosial tersebut masih dibawah umur,
anak-anak, dan belum dewasa.
DAFTAR
PUSTAKA
https://pakarkomunikasi.com/etika-dalam-penggunaan-media-komunikasi/ampmedia%20komunikasi, diakses 03 Desember 2018
https://pakarkomunikasi.com/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-media-sosial,
diakses 03 Desember 2018
https://www.brilio.net/serius/6-aturan-di-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-bermedsos-170707d.html, diakses 03 Desember 2018
https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20170621163419-445-223341/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial, diakses 03 Desember
2018

Comments
Post a Comment