Etika Profesi Elektro Unriyo


TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI

ETIKA BERSOSIAL MEDIA DAN KASUS PELANGGARANNYA





Disusun Oleh :

1.            Eustakia Mahalia Goo                   ( 17210010 )
2.            Renata Y. F Subin                         ( 17210014 )
3.            Prastowo D K                                  ( 17210018 )
4.            Eko Yulianto                                    ( 17210037 )
5.            Kusuma Maya Sari                         ( 17210040 )

Dosen Pengampu :
Sri Hasta Mulyani, S.Kom.,M.Kom



PROGRAM STUDI S-1 TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOKYAKARTA
2018


KATA PENGANTAR

Di era globalisasi dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, penyebaran informasi serta akses telekomunikasi semakin pesat dan mudah untuk diakses setiap harinya. Perkembangan ini akan mempunyai dampak di lingkungan masyarakat, baik dampak positif bahkan dampak negatif. Dampak ini dapat menybar luas ke semua kalangan, baik terpelajar maupun bukan pelajar.
Media sosial adalah suatu alat komunikasi untuk berinteraksi dengan orang lain. Contoh media sosial yang saat ini ada yaitu : whatshapp, facebook, BBM, Instagram dll. Media sosial sering kali digunakan untuk mencari pengetahuan, berinteraksi dengan orang lain bahkan ada yg di membuat berita bohong/hoax. Masyarakat diharapkan bisa sadar akan  etika dalam penggunaan media sosial agar menjaga perasaan masyarakat yg menggunakan media sosial juga






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan Penulisan
1.4  Prosedur Pemecahan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.   Media Sosial
B.   Undang – Undang
C.   Dampak Positif Dan Dampak Negatif
D.   Contoh Kasus Pelanggaran Media Sosial
E.   Cara Beretika Media Sosial
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Berkembangnya teknologi semakin hari demi hari sangat pesat dan mudah, banyak dari masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai interaksi dengan orang lain atau untuk mencari ilmu informasi dan mencari teman baru lewat media sosial. Ada beberapa jenis media sosial yang sering masyarakat gunakan, salah satunya adalah instagram. Media ini sering digunakan untuk mempublikasikan kegiatan seseorang atau untuk mecari teman.
Media sosial adalah jejaring sosial atau jembatan untuk berhubungan dengan orang lain. Penggunaan media sosial ini mempunyai banyak dampak positif dalam penggunaanya. Tetapi dibalik dampak positif tersebut, ada beberapa dampak negatif dalam penggunaanya yaitu, penyebaran berita bohong / HOAX.
Pemerintah juga ikut mengambil bagian dalam mengawasi penggunaan media sosial tersebut. Pemerintah juga membuat UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

1.2 Rumusan Masalah
A.   Apa itu media sosial?
B.   Undang – undang mengatur tentang ITE?
C.   Dampak potif dan dampak negatif dari media sosial?
D.   Contoh kasus pelanggarannya?
E.   Bagaimana etika dalam penggunaan media sosial yang benar?

1.3  Tujuan Penulisan
A.   Memahami dan mengerti arti media sosial.
B.   Mengerti undang – undang tentang media sosial.
C.   Mengetahui hal positif dan negatif bermedia sosial.
D.   Mengetahui kasus pelanggaran bermedia sosial.
E.   Memahami dan mengerti cara menggunakan media sosial.

1.4  Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur yang digunakan penulis dalam penyusunan makalh ini yaitu dengan studi kepustakaan buku dan browsing internet.










(SUB BAB) BAB II
PEMBAHASAN

A.   Media sosial
  Pengertian media sosial menurut para ahli :
Agar lebih memahami apa arti media sosial, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli. Berikut ini adalah pengertian media sosial menurut para ahli:
1. Philip Kotler dan Kevin Keller
Menurut Philip dan Kevin Keller pengertian media sosial adalah sarana bagi konsumen untuk berbagai informasi teks, gambar, video, dan audio dengan satu sama lain dan dengan perusahaan dan sebaliknya.
2. Marjorie Clayman
Menurut Marjorie Clayman pengertian media sosial adalah alat pemasaran baru yang memungkinkan untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin.
3. Chris Brogan
Menurut Chris Brogan pengertian media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi baru yang memungkinkan terjadinya berbagai jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia bagi orang awam.
4. M. Terry
Menurut M. Terry definisi media sosial adalah suatu media komunikasi dimana pengguna dapat mengisi kontennya secara bersama dan menggunakan teknologi penyiaran berbasis internet yang berbeda dari media cetak dan media siaran tradisional.
5. Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlien
Menurut Andreas M. Kaplan dan Michael Haenlien pengertian media sosial adalah kelompok aplikasi berbasis Internet yang dibangun dengan dasar-dasar ideologis Web 2.0 (yang merupakan platform dari evolusi media sosial) yang memungkinkan terjadinya penciptaan dan pertukaran dari User Generated Content.
6. Michael Cross
Menurut Michael Cross pengertian media sosial adalah sebuah istilah yang menggambarkan bermacam-macam teknologi yang digunakan untuk mengikat orang-orang ke dalam suatu kolaborasi, saling bertukar informasi, dan berinteraksi melalui isi pesan yang berbasis web.
Karakteristik Media Sosial
Kita dapat mengenali sebuah media sosial melalui ciri-ciri yang dimilikinya. Berikut ini adalah beberapa karakteristik media sosial tersebut:
1. Partisipasi Pengguna
Semua media sosial mendorong penggunanya untuk berpartisipasi dan memberikan umpan balik terhadap suatu pesan atau konten di media sosial. Pesan yang dikirimkan dapat diterima atau dibaca oleh banyak orang.
2. Adanya Keterbukaan
Sebagian besar media sosial memberikan kesempatan bagi penggunanya untuk memberikan komentar, melakukan voting, berbagi, dan lain-lain. Pengiriman pesan dapat dilakukan dengan bebas tanpa harus melalui Gatekeeper.
3. Adanya Perbincangan
Kebanyakan media sosial memungkinkan adanya interaksi terhadap suatu konten, baik itu dalam bentuk reaksi ataupun perbincangan antar penggunanya. Dan penerima pesan bebas menentukan kapan melakukan interaksi terhadap pesan tersebut.
4. Keterhubungan
Melalui media sosial, para penggunanya dapat terhubung dengan pengguna lainnya melalui fasilitas tautan (links) dan sumber informasi lainnya. Proses pengiriman pesan ke media sosial yang lebih cepat dibandingkan dengan media lainnya membuat banyak informasi terhubung dalam satu media sosial.
Fungsi Media Sosial
Setelah memahami pengertian media sosial dan karakteristiknya, tentunya kita juga perlu tahu apa saja fungsinya. Berikut ini adalah beberapa fungsi media sosial secara umum:
1.    Memperluas interaksi sosial manusia dengan memanfaatkan teknologi internet dan website.
2.    Menciptakan komunikasi dialogis antara banyak audiens (many to many).
3.    Melakukan transformasi manusia yang dulunya pemakai isi pesan berubah menjadi pesan itu sendiri.
4.    Membangun personal branding bagi para pengusaha ataupun tokoh masyarakat.
5.    Sebagai media komunikasi antara pengusaha ataupun tokoh masyarakat dengan para pengguna media sosial lainnya.
Tujuan Media Sosial
Seperti yang disebutkan pada definisi media sosial di atas, salah satu tujuannya adalah sebagai media komunikasi alternatif bagi masyarakat. Berikut ini adalah beberapa tujuan menggunakan media sosial secara umum:
1. Aktualisasi Diri
Bagi sebagian besar orang, media sosial merupakan tempat untuk aktualisasi diri. Mereka menjunjukkan bakat dan keunikan di media sosial sehingga dapat dilihat banyak orang. Tidak heran kenapa saat ini banyak artis berlomba-lomba untuk terkenal di media sosial mereka.
2. Membentuk Komunitas
Komunitas online sangat mudah ditemukan saat ini, baik itu di situs forum maupun di situs sosial network lainnya. Media sosial menjadi wadah tempat berkumpulnya masyarakat online yang memiliki minat yang sama untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi atau pendapat.
3. Menjalin Hubungan Pribadi
Media sosial juga berperan penting dalam aktivitas menjalin hubungan personal dengan orang lain secara pribadi. Ada banyak sekali pengguna media sosial yang menemukan pasangan hidup, sahabat, rekan bisnis, di media sosial.
4. Media Pemasaran
Pengguna media sosial yang jumlahnya sangat banyak tentu saja menjadi tempat yang sangat potensial untuk memasarkan sesuatu. Bisnis online yang banyak berkembang sekarang ini banyak dipengaruhi oleh media sosial sebagai tempat promosi.
Jenis-Jenis Media Sosial
Saat ini ada banyak sekali jenis media sosial yang bisa kita temukan di internet. Selain jenis platformnya yang berbeda, jenis konten yang ada di dalam media sosial tersebut juga sangat beragam.
Berikut ini adalah beberapa jenis media sosial tersebut:
1. Sosial Networks
Sosial Networks atau jejaring sosial merupakan jenis media sosial yang paling umum dikenal masyarakat dan paling banyak digunakan. Beberapa sosial network yang paling banyak digunakan saat ini;
·         YouTube
·         Facebook
·         Twitter
·         Instagram
·         WhatsApp
·         Google Plus
·         Pinterest
·         Dan lain-lain
2. Komunitas Online (Forum)
Situs forum dan komunitas online umumnya dibangun oleh perorangan atau kelompok yang memiliki minat pada bidang tertentu. Para pengguna forum tersebut dapat melakukan diskusi, chatting, dan memposting tentang topik yang berhubungan dengan minat mereka.
Beberapa contoh komunitas online:
·         Kaskus.co.id
·         Ads.id
·         Brainly.co.id
·         Bersosial.com
·         Formaxmanroe.com
·         Indowebster.com
·         Dan lain-lain
3. Situs Blog
Situs blog juga termasuk dalam kategori media sosial karena memungkinkan pemilik blog dan pembacanya untuk berinteraksi. Umumnya blog dibuat berdasarkan minat atau keahlian si pemilik blog dan konten di dalamnya dapat mempengaruhi banyak orang.
Beberapa contoh situs blog:
·         Maxmanroe.com
·         Sugeng.id
·         Bloggerborneo.com
·         Juragancipir.com
·         Dan lain-lain
4. Sosial Bookmark
Ide awal dari situs sosial bookmark ini adalah sebagai wadah bagi para pengguna internet untuk menyimpan alamat website yang mereka sukai. Namun, belakangan ini pengguna situs sosial bookmark mulai berkurang karena situs ini banyak digunakan untuk kegiatan spam.
Beberapa contoh situs sosial bookmark yang populer:
·         StumbleUpon
·         Reddit
·         Slashdot
·         Diigo.com
·         Scoop.it
·         Dan lain-lain


B.   Undang – undang
Disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 tentang hak warga negara, Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Mengeluarkan pendapat melalui tulisan merupakan salah satu hak warga negara sehingga tidak ada larangan untuk berpendapat.
Pasal 28F bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Atas UUD ini, mengolah dan mendistribusikan informasi melalui media sosial sangatlah didukung oleh konstitusi negara.
Keakraban dengan media sosial semestinya bijak, namun justru disalahgunakan. Menyampaikan informasi yang tidak benar atau popular dengan hoax, dan mengumbar kebencian menjadi konsumsi yang mudah dijumpai di media sosial.
Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ayat (1) menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sedangkan ayat (3) menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada pasal 28 ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Informasi elektronik yang berkenaan dengan pelanggaran kesusilaan, peghinaan, pencemaran nama baik, dan pemantik kebencian berdasarkan SARA, tentu tidak diperbolehkan sekalipun setiap warga negara punya hak dan dengan hak tersebut bebas melakukan sesuai keinginan. Seperti tindakan generasi saat ini, dengan  membuat status sesuka hati, tidak jauh memikirkan akibatnya, apakah bisa menyinggung orang lain, apakah bisa menyebabkan orang lain sakit hati? Apalagi ada niatan untuk mencemooh, mencela, dan menjelekkan. Hal tersebut bahkan sudah disiapkan pidananya yang termaktub dalam pasal 45 dan 45A UU ITE.
Sekalipun memiliki hak, perlu diingat ada hak orang lain yang beriringan. Dalam hal ini tertuang dalam pasal 28J ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Aturan itu juga tertuang pada UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

C.    Dampak positif dan dampak negatif bermedia sosial
Banyak sekali dampak yang diberikan dari media sosial itu. Dari dampak yang positif sampai dampak yang negatif. 

Dampak positif bermedia sosial:

Sebagai tempat promosi
Dengan banyaknya orang yang menggunakan media sosial, dapat digunakan bagi seseorang ataupun kelompok yang bergelut di bidang usaha untuk mempromosikan produk/jasa yang kita tawarkan

Ajang memperbanyak teman
Dengan menggunakan media sosial, kita bisa berkomunikasi dengan siapa saja, bahkan dengan orang yang belum kita kenal sekalipun dari berbagai penjuru dunia. Kelebihan ini bisa kita manfaatkan untuk menambah wawasan, bertukar pikiran, saling mengenal budaya dan ciri khas daerah masing-masing, dan lain-lain. Hal ini dapat pula mengasah kemampuan berbahasa seseorang. Misalnya, belajar bahasa inggris dengan memanfaatkan fasilitas call atau video call yang disediakan di situs jejaring sosial.

Sebagai tempat penyebaran informasi
Informasi yang up to date sangat mudah menyebar melalui situs media sosial. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian, kita telah bisa menikmati informasi tersebut. Ini sangatlah bermanfaat bagi kita sebagai manusia yang hidup di era digital seperti sekarang ini.

Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial
Mengasah keterampilan teknis dan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar bisa bertahan hidup dan berada dalam neraca persaingan di era modern seperti sekarang ini. Hal ini sangatlah penting, tidak ada batasan usia, semua orang butuh untuk berkembang.

Dampak negatif bermedia sosial :

Kecanduan
Situs jejaring sosial seperti Facebook atau yang lainnya juga bisa membahayakan karena memicu orang untuk mengisolasikan diri. Meningkatnya pengisolasian diri dapat mengubah cara kerja gen, membingungkan respons kekebalan, level hormon, fungsi urat nadi, dan merusak performa mental.

Kejahatan dunia maya (cyber crime)
Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula kejahatan. Di dunia internet, kejahatan dikenal dengan nama cyber crime. Kejahatan dunia maya sangatlah beragam. Di antaranya, carding, hacking, cracking, phising, dan spamming.

Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.

Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Kamu hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. (Deddy Sinaga/Deddy Sinaga)
                                

D.   Contoh kasus pelanggarannya
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam media sosial, yaitu:
1. Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Semua informasi dalam sebuah media, termasuk media sosial memiliki hak cipta, dilindungi oleh prinsip-prinsip hak cipta. Semua informasi, baik berupa berita, karya fotografi, karya tulis berupa puisi, cerita pendek, dst diatur perlindungannya dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut menjadi dasar hukum etika dalam penggunaan media komunikasi di Indonesia.
Contoh kasus pelanggaran HKI misalnya ketika seorang pengguna facebook mengupload gambar yang diambilnya dari sebuah website, mengeditnya, lalu mengklaimnya sebagai hasil karyanya sendiri tanpa menyertakan sumber serta hak cipta pemilik asli gambar tersebut.
2. Contoh Pencemaran Nama Baik
Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan.
-          Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam,  yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
-          Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten.
-          Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook.
3. Contoh Penipuan Online
Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat.
-          Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta
4. Contoh Spam
Spam merupakan pelangggaran etika berkomunikasi di internet yang berupa membanjiri media sosial korban dengan banyak pesan yang tidak diinginkan secara berulang-ulang.
-          Contoh kasus pelanggaran etika berupa spam misalnya kasus yang dilakukan Sanford Wallace pada tahun 2008 hingga 2009  yang mengaku telah menyebarkan lebih dari 27 juta pesan spam melalui server Facebook. Ia melakukan spamming terhadap sekitar 500 ribu akun pengguna Facebook yang dapat ia akses.
5. Contoh Bullying
Bullying merupakan kejahatan etika komunikasi. berbahaya yang telah ada sejak zaman dulu kala, dan kini juga berkembang pesat di media sosial. Bullying bersifat mengintimidasi korbannya dengan melakukan pelecehan atau ancaman verbal, dan dilakukan berulang kali.
-          Contoh kasus bullying di media sosial misalnya komentar-komentar kurang sedap yang diarahkan kepada mantan Bupati Purwakarta-Jabar Dedi Mulyadi pada tahun 2011 silam oleh dua akun grup di facebook. Yang membuat Dedi melaporkannya ke Polda Jabar, sebab dasar kritikan kasar yang diarahkan padanya dianggap kurang mendidik bagi publik.
6. Contoh Penyebaran Berita Hoax
Pelanggaran etika berupa penyebaran berita hoax merupakan jenis pelanggarang yang paling banyak dilakukan melalui media sosial (baca: pengertian media sosial). Berita hoax berisi informasi palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
-          Contoh penyebaran hoax misalnya pada kasus ditangkapnya tiga pimpinan sindikat Saracen pada bulan Agustus 2017 lalu. Sindikat ini diduga aktif menyebarkan hoaxbernuansa SARA berdasarkan pesanan klien, dengan harga yang cukup fantastis.
7. Contoh Pembajakan Akun
Kasus pembajakan akun biasanya terjadi pada akun-akun orang terkenal seperti artis atau semacamnya. Akun yang diajak dapat disalahgunakan untuk keuntungan pembajak, misalnyauntuk dijual (baca: dampak negatif dari media sosial).
-          Contoh kasus pembajakan akun di Indonesia misalnya pembajakan akun instagram Jonathan Frizzy (Ijonk) yaitu @ijinkfrizzy yang memiliki 301 ribu pengikut. Oleh pembajak akun tersebut dilelang, kemudian berubah menjadi @dki.jakarta lalu berubah kembali menjadi @audy.gsn
8. Contoh Phishing
Phising merupakan pelanggaran etika yang dilakukan dengan mengarahkan korban untuk memasukkan informasi pribadi di situs web palsu. Web palsu tersebut memiliki tampilan dan nuansa yang identik dengan web asli, sehingga dapat membuat korban terkecoh.
-          Contoh kasus phising misalnya pembuatan web palsu yang identik dengan halaman login facebook dan mengambil data korban yang terkecoh.
9. Contoh Pencurian Identitas
Berbeda dengan pembajakan akun, pencurian identitas dilakukan dengan mengkloning seluruh profil akun medsos seseorang lalu membuat akun palsu yang mengatasnamakan orang tersebut (baca: contoh kasus privasi dalam etika komunikasi).
Tujuannya beragam, mulai dari untuk mendapatkan keuntungan finansial, hingga untuk merusak kredibilitas korban. Contoh pencurian identitas misalnya, mengkloning profil facebook seseorang. Kemudian membuat akun palsu lalu berteman denga teman-teman pemilik akun yang asli, dan meminta bantuan finansial kepada teman-teman korban, atas nama korban.

10. Contoh Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan yang melibatkan komputer. dalam media sosial contoh kasus pelanggaran etika dalam bentuk cybercrime misalnya penyebaran link video porno melalui twitter atau facebook. Yang membuat korban yang mengklik link tersebut secara otomatis mendownload virus Trojan. Sehingga selain membuat gadget pengguna terinfeksi virus, tapi juga dicurinya data akun korban seperti nama dan passwordnya.


E.    Etika penggunaan media sosial
Fungsi utama media komunikasi adalah untuk menyampaikan pesan. Karena itu, di dalam penggunaan media komunikasi selayaknya kita juga menerapkan beberapa standar perilaku etika yang kita ikuti dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa etika dalam penggunaan media komunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber :
1. Berkomitmen pada etika komunikasi
Etika merupakan prinsip-prinsip yang diterima untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Tidak semua orang dalam suatu masyarakat sepakat dengan perilaku etis. Karena itu, sebelum mengatakan atau menyampaikan sesuatu kepada orang lain, kita memiliki tanggung jawab untuk memikirikan apa yang akan disampaikan dan konsekuesinya. Di atas permukaan, kita dengan mudah mengenali berbagai perilaku yang etis, namun memutuskan apa yang etis dalam suatu situasi yang kompleks merupakan tantangan tersendiri.

2. Menggunakan media komunikasi secara proporsional
Dalam dunia kerja, hendaknya kita menggunakan media komunikasi seperti media sosial dan media elektronik lainnya sesuai dengan tujuan dan fungsi. Jangan menggunakan media komunikasi di kantor untuk tujuan pribadi selama jam kerja karena berbagai media komunikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah komunikasi di lingkungan pekerjaan. Selain di dunia kerja, kita juga harus menggunakan media komunikasi secara proporsional dalam kehidupan sehari-hari seperti misalnya tidak menggunakan media komunikasi untuk tujuan kejahatan. Penggunaan media komunikasi yang tidak proporsional dapat berujung pada tindak kriminal dan menimbulkan konsekuensi hukum.

3. Menggunakan media komunikasi secara produktif
Media komunikasi yang kita gunakan di dunia kerja seperti media sosial dan media komunikasi elektronik lainnya hendaknya ditujukan untuk menunjang kinerja kita di kantor. Mengetahui dan menggunakan media komunikasi dengan baik, tidak perlu mahir, dapat membuat kita menjadi lebih produktif. Karena bagi mereka yang nyaman menggunakan media komunikasi akan memiliki keuntungan kompetitif di dunia kerja.

4. Berhati-hati dalam menyampaikan informasi
Kita harus ingat bahwa semua informasi yang kita kirimkan secara elektronik dapat bersifat permanen dan dapat diakses oleh publik bahkan setelah informasi tersebut dihapus. Untuk itu, berpikir dua kali sebelum menyampaikan informasi secara elektronik atau melalui dunia maya. Karena sangat mungkin untuk menemukan pengarang atau pencipta dari informasi yang diposting dalam dunia maya.

5. Menghormati privasi orang lain
Ketika berkomunikasi dengan orang lain melalui internet, maka kita juga perlu mengacu pada etika berkomunikasi di internet. Setiap orang memiliki kepentingan pribadi masing-masing yang tidak bisa kita langgar begitu saja. Ada batasan-batasan yang harus kita pahami dan turuti agar tidak terjadi konflik.

6. Memaafkan kesalahan orang lain
Bersikap baik ketika memberi respon atau tanggapan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh orang lain dan jangan mengatakan apapun mengenai kesalahan-kesalahan yang sifatnya kecil. Dengan begitu kita akan terhindar untuk melakukan kesalahan yang sama dan tidak terpancing memberikan respon yang dapat memantik terjadinya konflik.

7. Jangan menyalahgunakan kekuasaan
Ketika kita memiliki akses ke komputer orang lain, baik di tempat kerja atau di rumah atau dimanapun, maka kita jangan mengambil keuntungan dari akses tersebut. Misalnya menggunakan computer tanpa membatasi waktu pemakaian karena bisa jadi orang lain juga ingin menggunakan kompter tersebut. Selain itu perlu berhati-hati ketika membuka berkas dalam komputer karena bisa jadi di dalam komputer tersebut tersimpan data yang bersifat rahasia yang tidak boleh diketahui oleh banyak orang.

8. Jangan terpancing
Dalam komunikasi langsung dan tidak langsung atau komunikasi tatap muka dan komunikasi bermedia, kita harus bisa tetap menahan diri ketika orang lain memberikan ekspresi atau respon yang sangat negatif atau memberikan pendapat secara emosional. Sebagai lawan bicara kita jangan terpancing hingga membuat suasana menjadi lebih panas. Karena kalau terpancing maka konflik tidak dapat dihindari.

9. Mengirim dan menerima pesan tanpa memberikan penilaian
Dalam komunikasi tatap muka atau komunikasi bermedia, kedua belah pihak hendaknya menyadari dan mengenal adanya perbedaan nilai dari satu budaya ke budaya yang lain. Dengan menyadai dan mengenal perbedaan nilai maka kita akan cenderung untuk menemukan jalan untuk menciptakan rasa saling percaya satu sama lain. Ketika rasa percaya mulai tumbuh, maka kita akan lebih berhati-hati saat mengirim dan menerima pesan dari orang lain.

10. Mengirim pesan secara jujur
Ketika menggunakan media komunikasi untuk menyampaikan pesan sebagaimana fungsi media komunikasi pada umumnya, maka kita harus bisa bersikap jujur. Pesan-pesan yang disampaikan juga harus jujur dengan tetap melihat situasi. Kita juga harus tetap berhati-hati  dengan kepribadian yang dimiliki orang lain serta bias-bias budaya.

11. Menunjukkan rasa hormat terhadap adanya perbedaan budaya
Ketika mengirimkan dan menerima pesan melalui media komunikasi, masing-masing pihak harus memahami dan mengakui kebutuhan orang lain, menghargai serta menghormati orang lain. Masing-masing pihak juga harus menyadari bias budaya sendiri dengan cara belajar untuk mengidentifikasi ketika asumsi yang dibuat berbeda dengan orang lain.

12. Berhati-hati dengan bahasa tubuh dalam komunikasi
Ketika kita terlibat dalam komunikasi tatap muka, bahasa tubuh dapat memainkan peran sebagai pelengkap pesan atau penguatan pesan yang kita komunikasikan. Bahasa tubuh mengkomunikasikan rasa hormat dan minat. Namun kita harus pandai dalam menggunakan bahasa tubuh dengan melihat situasi dan pihak yang menjadi lawan bicara. Karena, bahasa tubuh mengandung makna yang berbeda bagi setiap budaya.

13. Bersikap sabar
Ketika kita berkomunikasi dengan orang lain dengan latar belakang budaya yang berbeda secara tatap muka maupun menggunakan media elektronik atau media sosial, maka kita harus bersikap sabar. Tidak semua orang memiliki pola atau gaya komunikasi yang sama dengan kita. Untuk itu, diperlukan waktu dan kesabaran agar terjalin komunikasi yang baik.

14. Memperlakukan orang lain secara manusiawi
Ketika berkomunikasi secara tatap muka maupun bermedia, kita harus tetap memperlakukan orang lain sebagai manusia sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Dengan memanusiakan manusia, sejatinya kita juga memanusiakan diri sendiri. Bersikap baik terhadap orang lain sejatinya kita bersikap baik terhadap diri sendiri. Dengan begitu, orang lain juga akan memperlakukan kita dengan cara yang sama.

15. Berbagi informasi yang bermanfaat
Komunikasi adalah pertukaran pesan. Untuk itu, pesan yang kita kirimkan kepada orang lain hendaknya mengandung informasi yang bermanfaat bagi orang lain dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh orang lain.











BAB III
KESIMPULAN
 Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Terciptanya media sosial ini yaitu karena perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dengan Media Sosial kita bisa memanfaatkannya untuk mempromosikan atau memperkenalkan usaha atau bisnis kita atau bisa menyampaikan pemikiran-pemikiran dan ide-ide sesorang yang kemudia bisa dibaca oleh orang lain dalam rangka menambah wawasan dan menambah khasanah keilmuan. Namun ada banyak juga sisi negatif dari penggunaan media sosial, pengguna bisa dengan mudah sekali terpengaruh, karena di media sosial semua informasi yang masuk baik informasi positif dan negatif bisa di akses semuanya oleh pengguna. Oleh karena itu kepada pengguna untuk bisa lebih memfilter atau menyaring semua informasi yang masuk dilihat di media sosial, dan tidak menerima secara mentah-mentah semua informasi yang masuk. Hal ini perlu pengawalan yang khusus dari para orang tua jika pengguna media sosial tersebut masih dibawah umur, anak-anak, dan belum dewasa.










DAFTAR PUSTAKA


Comments